Wednesday, September 2, 2020

Mengenal Istilah di Pasar Modal Untuk Pemula Part 1


Istilah - Istilah di Pasar Modal
 
Halo sobat investor untuk mengenal lebih jauh tentang dunia saham, sebaiknya kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang istilah - istilah yang ada di pasar modal, biar sobat enggak kebingungan jika mendengar istilah istilah yang asing terdengar di telinga, dari pada sobat investor menunggu lama mending kita langsung aja,.oke, kita mulai pelan pelan biar sobat tidak kebingungan. Cuzzz

Ada beberapa istilah yang umum di gunakan di pasar modal di antaranya yaitu:
 
1. Pasar Modal (Capital Market) 
 Merupakan kegiatan atau aktivitas yang akan mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang membutuhkan sarana investasi terpercaya dan prospektif.

2.Bursa Efek (stock exchange)
merupakan pihak menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana dalam mempertemukan penawaran jual atau membeli efek pihak yang terkait dengan tujuan nya untuk mendagangkan efek di antara mereka. atau lebih mudahnya tempat yang  mempertemukan penjual dan pembeli.
 

3.Efek (Securities)
merupakan surat berharga yang sudah resmi dan tercatat contohnya saham, obligasi, kontrak berjangka dan tanda bukti hutang.

4.Capital Gain 
merupakan keuntungan yang berasal dari selisih harga penjualan saham yang lebih besar dari harga waktu pembelian.

5. Capitas Loss
merupakan kerugian yang di terima investor / trader yang berasal dari selisih harga yang yang lebih kecil dari harga pembelian.

6. Emiten 
merupakan perusahaan yang menawarkan efeknya(bisa saham,obligasi, dll) kepada masyarakat melalui penawaran umum.


7.HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
merupakan hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru.

8.Waran
merupakan efek yang di terbitkan oleh sebuah perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka waktu enam bulan atau lebih sejak di terbitkanya waran.

9.Delisting 
merupakan emiten yang efeknya telah tercatat di bursa dan sekarang di keluarkan dari pencatatan akbiat dari gagalnya pemenuhan persyaratan bursa.
ada 2 jenis delisting yaitu.
1.Voluntary Delisting 
adalah delisting yang dilakukan atas permintaan emiten yang bersangkutan.
2. Forced Delisting
adalah delisting yang dilakukan secara paksa oleh regulator/ pembuat aturan.
 
 10.  Harga Teoritis 
merupakan nilai yang dihitung berdasarkan rasio pembagian dividen saham, saham bonus, penerbitan HMETD, waran, stock split, reverse stock, penggabungan usaha, peleburan usaha perusahaan tercatat, dan corporate action lainnya yang sudah ditetapkan oleh perusahaan tercatat.
 
oke sobat investor kayanya ini aja dulu untuk istilah istilah di pasar modal, sebenernya masih ada lagi yang mau mimin kasih tau lagi, tapi nanti aja dilanjut di part ke 2 yaa. Salam investor sukses.
 

 
 



Previous Post
Next Post

0 comments: