Pengertian Saham Syariah
Apa yang dimaksud dengan saham syariah? Saham syariah merupakan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, Saham syariah bisa menjadi alternatif dalam berinvestasi yang sesuai dengan ketentuan syariah. ada 2 jenis saham saham syariah yang diakui di dalam pasar modal yaitu saham yang memenuhi kriteria seleksi saham syariah yang berdasarkan peraturan OJK nomor 35/POJK.04/2017 yaitu tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah. Kedua yaitu saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan public syariah yang berdasarkan peraturan OJK no.17/POJK.04/2015. jadi itulah kedua jenis saham yang sudah diakui dan tercantum dalam peraturan perundang undangan maupun OJK.
Baca juga: ada 3-jenis investasi yang terpopuler
Kriteria untuk menyeleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut ini:
1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha yang tergolong perjudian, jasa keuangan ribawi, memproduksi barang atau jasa haram dan memproduksi barang atau jasa yang dapat merusak moral yang bersifat mudarat, melakukan transaksi yang mengandung unsur suap dan melakukan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian seperti asuransi konvensional.
2.Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
-Total uang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tiak lebih dari 45%
-Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain lain tidak lebih dari 10% persen.
Setelah mengenal kriteria saham syariah sobat investor dapat memulai berinvestasi di pasar modal dengan melihat indeks yang ada di bursa efek indonesia atau bisa diakses idx.co.id. Adapun indeks yang ada di bursa efek indonsia yang sudah tercatat yaitu:
Baca juga: bagaimana cara memulai berinvestasi
1. Jakarta Islamic Indek (JII)
Jakarta islamic indek (JII) merupakan saham yang pertama kali tercatat di bursa efek indonesia, yang memiliki 30 saham syariah yang paling likuid yang tercatat di BEI.
2. Jakarta Islamic Indeks 70 (JII70)
Merupakan indeks saham syariah yang tercatat di BEI pada tanggal 17 mei 2018, memiliki 70 saham syariah yang paling likuid yang sudah tercatat di BEI.
Sobat investor yang ingin berinvestasi yang sesuai dengan prinsip syariah dapat melihat dari kedua indeks tersebut, karena kedua indeks tersebut sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Jadi sobat investor sekarang tidak perlu risau dan takut dalam berinvestasi. Kenali Emitenya, Berinvestasi dan dapatkan Dividenya.
Baca juga: Mengenal istilah saham bagi investor

0 comments: